Visiola.net – Para warga Lingkungan I, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, mengadakan aksi unjukrasa damai ke Kantor Lurah, Senin (12/1). Unjukrasa digelar untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap calon kepling petahana karena terkait penyelewengan bansos.
Dari pengamatan, para warga berunjukrasa mulai sekitar pukul 12.00 hingga 15.00 WIB. Awalnya mereka hendak langsung menemui Lurah Harjosari II Muhammad Adi Kurniawan.
Namun karena Lurah sedang tidak berada di tempat, para warga yang juga banyak terdiri dari emak-emak, menunggu di sekitar aula kantor kelurahan. Mereka duduk dengan tertib sambil berbincang satu sama lain, di luar atau di dalam aula.
Di sela-sela aksi, Lili Dairiyanto, Koordinator Aksi, mengatakan warga tidak menginginkan kepling petahana menjabat kembali. Penolakan itu karena kepling petahan dinilai kerap menyewengkan dana bansos selama menjabat.
“Warga banyak yang mengeluh setiap bansos ada potongan,” ungkapnya.
Dan jika ada warga yang mengadu, maka nama warga tersebut dihilangkan dari daftar penerima. Namun dia memastikan unjukrasa ini tidak untuk membela calon kepling yang lain.
Terkait dengan dukung-mendukung calon, menurut dia, para warga pengunjuk rasa bersikap netral. Mereka hanya menginginkan agar kepling petahana tidak lagi menjabat untuk periode berikutnya.
Unjukrasa kemudian berlanjut pada pertemuan antara warga dengan Lurah Harjosari II Muhammad Adi Kurniawan yang datang di sela aksi. Mereka menggelar pertemuan di aula sebelum kemudian massa membubarkan diri.
Seusai menerima warga, Lurah mengatakan, pihaknya telah mendengarkam semua aspirasi warga. Terkait dengan masalah dugaan penyelewengan bansos, dia sudah meminta warga untuk melaporkannya langsung ke dia.
Dan bagi yang namanya tidak lagi masuk daftar penerima dia berjanji akan mengusulkannya lagi. Pihak kelurahan hanya berwenang mengusulkan, tidak dapat mencoret atau mengganti nama-nama penerima bansos begitu saja, apalagi kepling.
Terkait dengan proses pemilihan Kepala Lingkungan I yang diwarnai dengan pro-kontra warga, dia melihat situasi ini adalah hal yang biasa terjadi. Namun baik warga maupun pihak kelurahan tidak berhak untuk menentukan boleh atau tidaknya seseorang mencalonkan diri.
“Kalau semua persyaratan sudah dipenuhinya dan diujiankan nilainya keluar, ya itu lah hasilnya,” kata dia.
Bersamaan dengan Lingkungan VIII dan XII, proses pemilihan Kepala Lingkungan I di Kelurahan Harjosari II sudah sampai pada tahap verifikasi dukungan yang berakhir pada Selasa (13/1). Pada tahap ini, calon kepling harus mendapat dukungan minimal 30% dari jumlah warga.
Setelah itu pihak kelurahan akan mengusulkan ke kecamatan untuk mengadakan ujian dan wawancara bagi calon yang mendapat dukungan minimal 30%. Kemudian calon yang mendapat nilai tertinggi dari tahap ini akan diputuskan menjadi kepling terpilih.
Adapun usulan dari kelurahan dijadwalkan pada 14 Januari. Sedangkan jadwal proses ujian akan dimulai pada 15 Januari dan penyerahan SK pada 19 Januari 2025.

