Dampak Kerusakan Ekologis Batang Toru, Direktur APPRI: Bencana Ini Bukan Kebetulan

Sumatra Utara – Banjir bandang dan longsor kembali meluluhlantakkan Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Selatan. Sungai Batang Toru — nadi kehidupan masyarakat Tapanuli dan habitat terakhir orangutan Tapanuli — meluap luar biasa, membawa batu-batu besar dan gelondongan kayu raksasa dari hulu.

Hal tersebut mendapat perhatian khusus dengan perspektif yang berbeda oleh Direktur Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI), Jamil Dar Harahap.

“Ini bukan sekadar bencana alam biasa akibat curah hujan tinggi. Ini adalah bencana ekologis yang dapat diprediksi”, Ungkap Direktur APPRI, Jamil Dar Harahap, 27 November 2025.

Dalam satu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru seluas ±163.000 hektare, dalam radius kurang dari 50 km, terkonsentrasi tiga proyek ekstraktif berskala besar yang telah menghilangkan puluhan ribu hektare tutupan hutan primer:

1. PLTA Batang Toru (Proyek Strategis Nasional): Menebang langsung 90–122 hektare hutan primer + ribuan hektare terdampak tidak langsung akibat jalan akses dan terowongan (data WALHI & KLHK 2024–2025).
2. Tambang Emas Martabe – PT Agincourt Resources: Sudah merusak >114 hektare hutan melalui penambangan open-pit, ditambah fasilitas tailing. Ekspansi baru terus berjalan di hulu sungai (Mongabay & WALHI 2025).
3. Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Toba Pulp Lestari (TPL): Sekitar 37.000 hektare hutan alam di hulu Batang Toru telah dan akan dikonversi menjadi kebun eukaliptus monokultur (data WALHI Sumut 2025).

Total deforestasi dan degradasi di DAS Batang Toru dalam 10–15 tahun terakhir diperkirakan mencapai 50.000–75.000 hektare (Global Forest Watch & Auriga Nusantara, 2025). Hutan primer yang tadinya berfungsi sebagai “spons raksasa” penyerap air kini lenyap. Akibatnya, curah hujan yang sama kini langsung menjadi aliran permukaan dahsyat, memicu banjir bandang dan longsor berulang.

Jamil menyebutkan bahwa, Semua proyek di atas memiliki izin resmi dari pemerintah. Namun izin-izin tersebut diterbitkan secara terpisah tanpa kajian dampak kumulatif yang memadai terhadap satu DAS yang sama — sebuah pelanggaran prinsip dasar pengelolaan lingkungan hidup.

“Bencana ini bukan kebetulan. Ini adalah harga yang harus dibayar ketika kepentingan ekonomi jangka pendek mengalahkan daya dukung alam dan keselamatan warga”, Ucap Jamil.

“Sampai kapan kita akan terus menyebutnya bencana alam”, Tutupnya dengan tegas.